BANDA ACEH|BEURITA.Com-Batas pendapatan penghasilan kena pemotongan zakat sebesar 2,5 persen adalah bagi mereka yang sudah berpenghasilan Rp 13 juta perbulan. Penetapan batas penghasilan merupakan penjumlahan dari penerimaan gaji bulanan ditambah dengan berbagai penghasilan lainnya termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium lainnya.
Perubahan batas pendapat ini merupakan kepetusan terbaru dari Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh. Mereka telah menyesuaikan kembali nishab zakat penghasilan (profesi) untuk tahun 2025 terhitung 1 November 2025. Kalau Keputusan sebelumnya batas penghasilan Rp 10,5 juta perbulan maka dalam Keputusan terbaru menjadi Rp13 juta perbulan.
Baca Juga:BMA Sudah Salur Dana Zakat Rp 2,1 M
Dalam berita yang dikutip dari web Baitul Mal Aceh tertera bahwa perubahan ini didasarkan pada peninjauan kembali DPS terhadap harga emas murni di pasaran, yang telah mencapai selisih lebih dari 10% dari harga yang tercantum dalam keputusan sebelumnya.
Keputusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat 2 huruf (f), yang menetapkan bahwa penghasilan dari jasa profesi, gaji, atau imbalan lainnya yang mencapai senilai 94 gram emas murni setahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Keputusan ini bagian hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada Agustus 2025. Keputusan DPS menetapkan harga rata-rata emas perhiasan per gram saat ini adalah Rp1.721.212,12. Kemudian nishab zakat penghasilan setahun (94 gram) setara dengan Rp 161.793.939,00. Lalu
batas penghasilan kena zakat per bulan adalah 1/12 dari jumlah tersebut yaitu Rp 13.482.828,3, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp13.000.000,00.
Dalam Keputusan DPS sebagaimana dimuat dalam web Baitul Mal Aceh dengan judul penyesuaian kembali nishab zakat penghasilan (Profesi) termuat beberapa aturan hukum yang digunakan.
Sandaran yang dipakai adalah Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 Pasal 99 ayat 2 huruf (f) menyatakan hasil usaha jasa profesi, gaji dan imbalan jasa lainnya yang mencapai jumlah senilai 94 (sembilan puluh empat) gram emas murni setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (dua setengah persen).
Bahwa Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) akan melakukan peninjauan kembali terhadap batas penghasilan kena zakat jika selisih antara harga emas murni yang tercantum dalam keputusan DPS dengan harga emas murni di pasaran telah mencapai 10% (sepuluh per seratus).
Bahwa harga emas murni di pasaran saat ini telah berbeda 10% (sepuluh per seratus) dari harga yang tercantum dalam Keputusan DPS yang berlaku;
Rujukan yang digunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak Pada Baitul Mal Aceh. Perkembangan harga emas di pasaran pada bulan Agustus 2025, khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Rapat Koordinasi DPS dengan Badan Baitul Mal Aceh dan Sekretariat Baitul Mal Aceh pada tanggal 1 Agustus 2025 dan 15 Agustus 2025, telaahan staf Ketua Badan Baitul Mal Aceh Nomor 132/TSBMA/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Permohonan Penetapan Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) tahun 2025.
Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPS Prof Dr Alyasa’ Abubakar MA ditembuskan ke Baitul Mal Kabupaten dan Kota se-Aceh.