LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com-Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe (2019-2024) Teuku Sofianus menyuarakan pemekaran daerah pemilihan (Dapil) untuk keterwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia beralasan Dapil 5 didalamnya masuk Aceh Utara tidak memberi manfaat yang signikan untuk pembangunan Lhokseumawe karena mayoritas yang terpilih adalah yang berasal dari Aceh Utara.
Baca juga:Penguatan Panwaslih Diperlukan
Suara Teuku Sofianus (Poncek) menggema dalam acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Lhokseumawe, Senin (15/9/2025) di Hotel Diana, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. Pendapat Poncek disetujui oleh peserta pertemuan sehingga bermuara pada rekomendasi.
Diskusi yang digelar oleh Panwaslih Lhokseumawe menjadi sarana peserta untuk penguatan lembaga pengawasan pemilu, penguatan demokrasi dan perbaikan tata kelola pemilu ke depan. Evaluasi pelaksanaan pemilihan anggota DPR/DPD RI, presiden, DPRA, DPRK, gubernur, walikota dan bupati menjadi santapan para peserta dalam forum tersebut. Kualitas demokrasi pada kontestasi pileg, pilpres dan pilkada tahun 2024 menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi. Permainan politik uang yang secara terang menderang dan pengarahan untuk memilih calon tertentu manjadi Pelajaran penting yang harus dievaluasi secara kritis. “Pemilu lalu sangar brutal dan rusak,” ujar seorang peserta.
Masing-masing peserta dalam pertemuan itu menyampaikan saran dan pendapat. Suasana tambah ramai saat Marini (mantan anggota Panwaslih Aceh) menyampaikan materi. Selesai paparan, aktivis ini menjadi juri yang mencatatan masukan yang kemudian dituangkan dalam rekomendasi pertemuan.
Poncek yang berada dibarisan depan tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia menyampaikan beberapa kejadian saat pileg serta mekanisme rekrutmen penyelanggara pemilu yang sangat tergantung dari user. Ia paham betul bagaimana kondisi saat pileg apalagi penyelesaian masalah di Panwaslih. Catatan ini ujar Poncek menyebabkan ia terus bersuara agar ada perbaikan sistem pemilu kedepan.
Terkait keterwakilan Lhokseumawe di lembaga DPRA, Ketua DPC Partai Demokrat ini memberi catatan khusus. Dapil 5 (Lhokseumawe, Aceh Utara) tidak berdampak untuk pembangunan daerah ini. Sebab, anggota dewan yang terpilih mayoritas dari Aceh Utara sehingga program pembangunan yang mereka rancang lebih banyak ke wilayah Aceh Utara. Padahal, kalau ada Dapil DPRA khusus Lhokseumawe maka akan terpilih wakil dari sini yang secara otomatis akan berdampak pada pembangunan kota. “Saya minta Dapil 5 DPRA dipecah. Lhokseumawe harus punya dapil sendiri,” katanya.
Saran yang disampaikan Poncek menjadi bagian yang dicatat dalam rekomendasi pertemuan.
Poin yang dicatat oleh panitia bagian dari resume materi yang disampaikan oleh komisioner Panwaslih Aceh Safwani, Asisten I Setdako M Maxalimina, Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe Nurbayan, mantan komisioner Panwaslih Aceh Marini serta pendapat dari akademisi Dr Yusrizal SH MH (Abu Yus), Ibnu Sina (Advokat), Yuswardi (JaDI) dan beberapa peserta lainnya.
Adapun rekomendasi yang dihasilkan dan masih bersifat draf antara lain saran agar Bawaslu bertemu Forbes DPR RI asal Aceh membicarakan tentang pengawasan pemilu di Aceh serta harmonisasi regulasi UU pemilu nasional dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh khususnya pada pasal penyelenggara pemilu dan adanya pembagian daerah pemilihan yang adil dan setara untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat di daerah, mendorong terbentuknya satu kelembagaan pengawas pemilu.
Selesai draf rekomendasi, Ketua Panwaslih Lhokseumawe Dedy Syahputra SH MH menutup pertemuan dan berterimakasih pada peserta dan narasumber.