LHOKSEUMAWE|BEURITA.Com- Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemerintah mengacu pada tarif lama pajak setelah muncul keresahan masyarakat terkait isu penyesuaian tarif pajak.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., Asisten Keistimewaan dan Kesra Setdako Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina, S.Hi., M.H dan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.Stp., M.S.P pada Selasa (2/9/2025) datang ke unit penyetoran PBB pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sekda A. Haris, menegaskan bahwa pemerintah bersama DPRK berkomitmen menjaga ketenangan masyarakat. “Pemko dan DPRK sudah sepakat, tarif PBB tetap menggunakan ketentuan lama. Saat ini sistem sedang disesuaikan agar pembayaran masyarakat kembali normal dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Tarif lama
Sementara itu Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga. “Setelah mendengar suara masyarakat dalam aksi kemarin, kami bersama Wali Kota sepakat PBB dikembalikan ke tarif lama. Untuk sementara, penerimaan pajak dihentikan sampai proses penyesuaian sistem selesai,” kata Faisal.31 Gampong Diminta Anggarkan Dana Pilkades
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H. M.H, telah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Instruksi ini menjadi pedoman resmi bagi BPKAD, Bappeda, Inspektorat, camat, hingga keuchik untuk memastikan pelaksanaan PBB kembali sesuai tarif lama. Dengan adanya kepastian ini, Pemko Lhokseumawe mengimbau masyarakat tetap tenang dan melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.